Regulasi Dan Prosedur
Pendirian Perusahaan
Untuk
Perseroan Terbatas (PT)
Dimas Edra Octama
52413489
Teknik Informatika
Univesitas Gunadarma
2016
Perseroan Terbatas
(PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk
menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya
memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari
saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat
dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas
merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran
dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan
sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih
dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham
mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki.
Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut
tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat
keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut
dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh
perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT
dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik
obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau
ruginya perseroan terbatas tersebut.
Mekanisme Pendirian PT
Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi (
akta yang dibuat oleh notaris ) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari
perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta
ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
(dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus
memenuhi syarat sebagai berikut:
1) Perseroan
terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
2) Akta pendirian memenuhi syarat yang
ditetapkan Undang-Undang
3) Paling
sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai
dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang
perseroan terbatas)
Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU
mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus
didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU NO. 1
tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor
Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) dengan
kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan
tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor
Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman
dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) tetap berlaku, hanya yang pada
saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban
Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU NO. 40 tahun 2007 diubah
menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah
sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat
melakukan perjanjian-perjanjian dan kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan
pemiliknya.
Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan
dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh saham dikeluarkan.
Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas juga terdapat modal yang
ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan
merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya
merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero pendiri. Modal yang disetor
merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal
yang diwujudkan dalam jumlah uang.
Dasar Hukum pembentukan
Perseroan Terbatas (PT)
1) PT Tertutup
(PT Biasa) : berdasarkan UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas
2) PT Terbuka
(PT go public): berdasarkan UU No. 40/2007 dan UU No. 8/1995 tentang Pasar
Modal
3) PT PMDN :
berdasarkan UU No. 6/1968 juncto UU No. 12/1970
4) PT PMA :
berdasarkan UU No. 1/1967 juncto UU No. 11/1970 tentang PMA
5) PT PERSERO:
berdasarkan UU No. 9/1968 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara juncto PP No.
12/1998 tentang Perusahaan Perseroan
Syarat Umum Pendirian Perseroan Terbatas (PT)
1) Copy KTP
para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
2) Copy KK
Penanggung Jawab / Direktur
3) NPWP
Penanggung Jawab
4) Foto
Penanggung Jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
5) Copy PBB
tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
6) Copy Surat
Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
7) Surat
Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung
Perkantoran
8) Surat
Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di
lingkungan perumahan) khusus luar jakarta
9) Kantor
berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah
pemukiman.
10) Siap disurvey.
11) Stempel perusahaan (sudah ada yang sementara untuk
pengurusan ijin-ijin).
12) Foto kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan
berisi meja, kursi, komputer berikut 1-2 orang pegawainya). Biasanya ini
dilakukan untuk mempermudah pada waktu survey lokasi untuk PKP atau SIUP.
Pendiri Perseroan
Anda harus menetapkan Nama Para Pendiri Perseroan
dengan ketentuan seperti di bawah ini :
1) Jumlah
Pendiri minimal 2 (dua) orang.
2) Pendiri
harus Warga Negara Indonesia kecuali pendirian PT yang dimaksud adalah dalam
rangka fasilitas Penanaman Modal Asing (PMA).
3) Para
pendiri pada saat perseroan ini didirikan yaitu saat Pembuatan Akta Pendirian
PT harus menjadi Pemegang Saham di dalam Perseroan.
4) Para
pendiri juga dapat diangkat sebagai salah satu pengurus baik sebagai Direktur
atau Komisaris dan juga Anggota.
5) Direktur
atau Komisaris lebih dari satu orang maka salah satu dapat diangkat menjadi
Direktur Utama atau Komisaris Utama.
Nama Perseroan Terbatas
(PT)
Anda harus menetapkan Nama dan Tempat kedudukan
perseroan melakukan kegiatan usaha seperti dibawah :
1) Mengingat
pemakaian PT tidak boleh sama atau mirip sekali dengan Nama PT yang sudah ada
maka yang perlu siapkan adalah 2 atau 3 pilihan nama PT, usahakan nama PT
mencerminkan kegiatan usaha anda.
2) Sebelum
akta dibuat Notaris akan melakukan pengecekan terlebih dahulu untuk mengetahui
Nama PT tersebut bisa digunakan atau tidak? Jika bisa sebaiknya anda langsung
melakukan pemesanan untuk menghindari nama tersebut akan digunakan oleh pihak
lain.
3) Pemakaian
nama Perseroan Terbatas diatur oleh Peraturan Pemerintah No.26 tahun 1998
tentang Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.
4) Kedudukan
perseroan harus berada di wilayah Republik Indonesia dengan menyebutkan nama
Kota di mana perseroan melakukan kegiatan usaha sebagai Kantor Pusat.
Maksud dan Tujuan serta
Kegiatan Usaha
Anda harus menetapkan Maksud dan Tujuan serta Kegiatan
Usaha seperti di bawah :
Setiap perseroan yang didirikan dapat melakukan
kegiatan usaha yang sama dengan perseroan lain atau berbeda, bersifat khusus
atau umum sesuai dengan keinginan para pendiri perseroan. Namun ada beberapa
bidang usaha yang hanya bisa didirikan dengan ketentuan modal tertentu sesuai
dengan peraturan yang mengatur kegiatan usaha tersebut.
Modal Perseroan
Anda harus menetapkan besarnya Modal Dasar, Modal
Ditempatkan, Modal Disetor serta siapa saja yang menjadi Pemegang saham dan
berapa jumlahnya seperti dibawah ini :
1) Perseroan
Terbatas harus memiliki modal dasar minimal Rp 50.000.000,- (lima puluh juta
rupiah) kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang atau Peraturan yang mengatur
tentang pelaksanaan kegiatan usaha tertentu di Indonesia.
2) Dari
modal dasar tersebut minimal 25% (dua puluh lima persen) atau sebesar Rp
12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) harus sudah ditempatkan
dan disetor penuh pada saat akan mengajukan permohonan Persetujuan Menteri
Hukum dan HAM RI. Untuk menentukan besarnya modal dasar, modal ditempatkan dan
modal disetor ada strateginya. Karena semua itu tergantung pada jenis/kelas
SIUP yang diinginkan. Penentuan kelas SIUP bukan berdasarkan besarnya modal
dasar, melainkan berdasarkan besarnya modal disetor ke kas Perseroan.
3) Besarnya
modal disetor sebaiknya maksimum sampai dengan 50% dari modal dasar, untuk
memberikan kesempatan bagi Perusahaan apabila sewaktu-waktu akan mengeluarkan
saham dalam simpanan, tidak perlu meningkatkan modal dasar lagi. Namun
demikian, boleh juga modal dasar = Modal disetor. Tergantung dari kebutuhan.
4) Pemegang
saham untuk pertama kali adalah Pendiri Perseroan jumlahnya minimal 2 (dua)
orang, jadi anda tentukan sendiri berapa jumlah modal yang ditempatkan dan
disetor oleh para pendiri perseroan.
Komposisi Saham
Jumlah saham yang diambil oleh masing-masing pendiri
(presentase).
Misalnya : A = 25%;
B = 50%; C = 25%
Pengurus Perseroan
Anda harus menetapkan siapa saja yang akan diangkat
dan menjadi Pengurus Perseroan yaitu; Direktur dan Komisaris.
1) Jumlah
pengurus dalam perseroan minimal 2 (dua) orang, satu sebagai Direktur dan satu
lagi sebagai Komisaris.
2) Jika
jumlah pengurus lebih dari 2 (dua) orang, misalnya yang akan menjadi Direktur
ada 2 dan Komisaris 1 orang, maka salah satu Direktur diangkat menjadi Direktur
Utama begitu juga jika komisaris ada 2 orang maka salah satu diangkat menjadi
Komisaris Utama.
3) Dalam hal
ini pendiri perseroan dapat diangkat sebagai Direktur atau Komisaris atau
mengangkat sesorang menjadi Direktur atau Komisaris didalam Perseroan.
Jangka Waktu Berdirinya
Perseroan
Dalam hal ini anda selaku pendiri dapat menetapkan jangka
waktu berdirinya perseroan: selama 10 tahun, 20 tahun atau lebih atau bahkan
tidak perlu ditentukan lamanya artinya berlaku seumur hidup
Pembagian Wewenang
Dalam PT
Dalam perseroan terbatas selain kekayaan perusahaan dan
kekayaan pemilik modal terpisah juga ada pemisahan antara pemilik perusahaan
dan pengelola perusahaan. Pengelolaan perusahaan dapat diserahkan kepada
tenaga-tenaga ahli dalam bidangnya (profesional). Struktur organisasi perseroan
terbatas terdiri dari pemegang saham, direksi, dan komisaris.
Dalam PT, para pemegang saham melimpahkan wewenangnya kepada
direksi untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan sesuai dengan tujuan dan
bidang usaha perusahaan. Dalam kaitan dengan tugas tersebut, direksi berwenang
untuk mewakili perusahaan, mengadakan perjanjian dan kontrak, dan sebagainya.
Apabila terjadi kerugian yang amat besar (di atas 50 %) maka direksi harus
melaporkannya ke para pemegang saham dan pihak ketiga, untuk kemudian
dirapatkan.
Komisaris memiliki fungsi sebagai pengawas kinerja jajaran
direksi perusahaan. Komisaris bisa memeriksa pembukuan, menegur direksi,
memberi petunjuk, bahkan bila perlu memberhentikan direksi dengan
menyelenggarakan RUPS untuk mengambil keputusan apakah direksi akan diberhentikan
atau tidak.
Dalam
RUPS/Rapat Umum Pemegang Saham, semua pemegang saham sebesar/sekecil apapun
sahamnya memiliki hak untuk mengeluarkan suaranya. Dalam RUPS sendiri dibahas
masalah-masalah yang berkaitan dengan evaluasi kinerja dan kebijakan perusahaan
yang harus dilaksanakan segera. Bila pemegang saham berhalangan, dia bisa
melempar suara miliknya ke pemegang lain yang disebut proxy. Hasil RUPS
biasanya dilimpahkan ke komisaris untuk diteruskan ke direksi untuk dijalankan.
Isi RUPS, diantaranya :
·
Menentukan
direksi dan pengangkatan komisaris
·
Memberhentikan
direksi atau komisaris
·
Menetapkan
besar gaji direksi dan komisaris
·
Mengevaluasi
kinerja perusahaan
·
Memutuskan
rencana penambahan/pengurangan saham perusahaan
·
Menentukan
kebijakan perusahaan
·
Mengumumkan
pembagian laba (dividen)
Hal-hal hasil RUPS yang harus mendapatkan pengesahan
dan yang hanya cukup didaftarkan
Menurut Undang-undang Perseroan Terbatas Nomor 40
Tahun 2007 hal-hal dari hasil RUPS yang perlu mendapatkan pengesahan dari Menteri
Hukum dan Ham adalah :
·
Perubahan
atas nama perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroaan;
·
Perubahan
Maksud dan Tujuan serta kegiatan usaha perseroaan;
·
Perubahan
jangka waktu berdirinya Perseroaan;
·
Perubahan
besarnya modal dasar;
·
Perubahan
pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan/atau
·
Perubahan
Perseroan dari status tertutup menjadi terbuka atau bisa juga sebaliknya
Sementara itu hasil RUPS yang cukup didaftarkan saja
adalah:
1)
Pengangkatan dan pemberhentian Dewan Komisaris dan Direksi
2) Penambahan modal ditempatkan atau disetor
Kelebihan Perseroan
Terbatas
Tanggung
jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan.
Maksudnya adalah jika anda termasuk pemegang saham dan kebetulan perusahaan
punya utang, anda hanya bertanggung jawab sebesar modal yang anda setorkan.
Tidak lebih.
Kelangsungan
perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada
beberapa pemilik. Pemilik dapat berganti-ganti.
Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham
kepada orang lain.
Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas
volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan
sumber-sumber modal untuk itu secara efisien. Jadi jika anda mempunyai manajer
tidak cakap, anda bisa ganti dengan yang lebih cakap.
Keburukan Perseroan
Terbatas
PT merupakan subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya
perusahaan yang terkena pajak. Dividen atau laba bersih yang dibagikan kepada
para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan. Tentunya
dari pemegang saham yang bersangkutan.
Jika anda akan mendirikan perseroan terbatas, pendiriannya
jauh lebih sulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya. Dalam pendiriannya, PT
memerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu.
Biaya pembentukannya
relatif tinggi.
Bagi sebagian besar orang, PT dianggap kurang “secret” dalam
hal dapur perusahaan. Hal ini disebabkan karena segala aktivitas perusahaan
harus dilaporkan kepada pemegang saham. Apalagi yang menyangkut laba
perusahaan.
Komentar
Keuntungan utama membentuk
perusahaan perseroan terbatas adalah kewajiban terbatas. Tidak seperti
partnership, pemegang saham sebuah perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk
obligasi dan hutang perusahaan. Akibatnya kehilangan potensi yang “terbatas”
tidak dapat melebihi dari jumlah yang mereka bayarkan terhadap saham.
Tidak hanya ini mengizinkan untuk
melaksanakan dalam usaha yang beresiko, tetapi kewajiban terbatas juga
membentuk dasar untuk perdagangan di saham perusahaan. Aset dan struktur
perusahaan dapat melewati masa hidup dari pemegang sahamnya, pejabat atau
direktur. Ini menyebabkan stabilitas modal, yang dapat menjadi investasi dalam
proyek yang lebih besar dan dalam jangka waktu yang lebih panjang daripada aset
perusahaan.